Showing posts with label Profit dari Forex. Show all posts
Showing posts with label Profit dari Forex. Show all posts

Sunday, June 19, 2011

Apa itu Forex

Sebetulnya bisa tidak sih kita menghasilkan Uang tambahan dari Internet...? Mungkin bagi yang belum mengetahui, akan menjawab Tidak Bisa. Namun bagi sebagian orang yang sudah paham akan seluk beluk Internet akan menjawab sebaliknya. Bagi anda yang belum paham bagaimana caranya mencari uang tambahan dari Internet, disini saya akan memberikan beberapa Contoh Program yang dapat kita geluti

Dalam mencari uang tambahan dari internet sebetulnya banyak Program yang bisa kita geluti, Seperti Dibawah ini :

- Cost Per-Million (CPM), : Cost Per Million atau Cost Per Impression adalah jaringan periklanan yang membayar kita (sebagai publisher) per 1000 impresi yang terjadi pada blog kita yang telah dipasang banner iklan CPM. Singkatnya kita dibayar per 1000 pengunjung.

- Pay Per Lead (PPL) : Ialah sebuah Program yang akan membayar, apabila ada seseorang yang mendaftar melalui Link Affiliate (Web Replika), yang telah kita pasang pada Blog kita atau yang telah kita sebarkan kepada orang lain.

- Pay Per Sale (PPS) : Kita akan mendapatkan komisi bila orang yang anda refrensikan membeli produk dari pemilik program Affliate yang telah kita Iklankan.

- Pay Per Click (PPC) : Kita akan mendapatkan Komisi apabila ada pengunjung Web/ Blog, kemudian tertarik untuk meng-Click sebuah Iklan yang telah kita Pasang pada Blog/web yang telah kita pasang.

- Pay To Click (PTC) : Ialah sebuah Program advertising yang telah menyediakan beberapa Iklan untuk kita lihat, dan besaran komisi dari 1 iklan tersebut tergantung dari penyedia PTC tersebut.

- Foreign Exchange (Forex) : Forex Atau yang lebih dikenal dengan Bursa Valas (Valuta Asing) adalah suatu jenis transaksi Perdagangan atau Transaksi Mata Uang Asing yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya yang melibatkan pasar-pasar uang Utama di dunia dan dilakukan secara berkesinambungan.

Dari beberapa program diatas yang dapat memberikan kita uang tambahan dari internet, pada artikel ini, saya hanya akan membahas mengenai Apa Itu Forex, seperti yang tertuang pada judul diatas. Tanpa panjang lebar dan membuang waktu lagi, saya akan mulai untuk membahasnya.

Forex, kepanjangan dari Foreign Exchange, atau pertukaran nilai mata uang yang berbeda, kegiatan forex tanpa disadari maupun sadar, sering dilaksanakan oleh semua orang didunia, bila anda berpergian keluar negeri pasti anda akan menukarkan mata uang anda dengan mata uang negara yang anda tuju. Contoh lain akibat dari kegiatan ekspor-impor, kebutuhan pasar serta institusi bank, pasti melakukan kegiatan tukar-menukar mata uang.

Apabila kita berdagang dengan memanfaatkan selisih petukaran antara harga beli dan harga jual yang fluktuatif setiap menitnya, biasanya disebut dengan trader yang biasanya melakukan perdagangan forex tersebut melalui trading house/brokers. Bisa online internet maupun via Hp, atau dengan cara manual sekalipun.

Apa yang Diperdagangakan di pasar Valuta Asing/Forex.
Jawabannya tentu saja uang. Mata uang yang diperdagangkan di valuta asing secara berpasangan melalui Broker Forex atau dealer; misalnya Euro vs US Dollar (EUR/USD) atau Poundsterling vs Yen (GBP/JPY). Tidak seperti pasar saham, misalnya NewYork Stock Exchange atau Jakarta Stock Exchange, pasar valuta asing/forex tidak memiliki kantor pusat perdagangan. NYSE berlokasi di Wallstreet NY, Sedangkan JSE berlokasi di Jakarta. Pasar valuta asing/forex bisa dipertimbangkan sebagai pasar yang bersifat “Interbank” atau OTC “Over The Counter” karena waktu perdagangannya yang continue mengikuti waktu perdagangan masing-masing negara dan bisa diasumsikan bahwa pasar valuta asing buka mulai sejak hari Senin hingga hari Jum'at selama 24 jam.

Apa perbedaan antara forex traditional dan forex modern/online.

Untuk pasar forex traditional level uang yang dipakai adalah 1:1, berarti untuk bertrading senilai $100 anda memerlukan uang $100, atau berarti untuk melakukan pasar traditional bisa dikatakan perlu modal yang besar, umumnya perdagangan traditional dilakukan secara offline di pasar FOREX Sedangkan pasar modern dalam perdagangannya menggunakan level dan margin, perdangangannya pun menggunakan media online.

Apa itu level dan margin

Level disini dalam pasar FOREX modern seperti contohnya 1:100, atau artinya untuk memperdagangkan $100, modal yang perlu dipakai hanya 1:100 nya saja, atau $1 saja, $1 itu lah yang disebutkan dengan margin (atau disebut juga deposit untuk pembelian quantity $100).

Bagaimana mungkin $1 bisa untuk membeli $100 ??

well, karena sebenarnya bisa dikatakan broker forex lah yang mengeluarkan jumlah uang $100 tersebut untuk anda, sehingga anda hanya perlu mengeluarkan uang (Account deposit) untuk menanggung kerugian dan keuntungan dari transaksi $100 itu. Jadi $1 itu sebagai jaminan $100, dan sisa account laen sebagai penanggung kerugian dan keuntungan dari transaksi tersebut. Oleh karena sistem inilah trading forex modern lebih banyak diminati oleh orang dibandingkan tradisional.

Anda harus berhati-hati, karena level atau leverage bisa menjadi pedang bermata dua.

Contohnya adalah :

Apabila anda bermain dengan $1 = $100, berarti sama dengan $1 adalah 0.1 lot, apabila uang anda ada $10 yang anda mainkan, setiap kenaikan 20pips berarti anda akan mendapatkan $20 tambahan, tetapi anda jangan lupa juga setiap penurunan 20pips anda berarti sudah mengalami kerugian minus $20, nah karena sebelumnya modal anda 10$, berarti brokers akan melakukan margin call karena uang anda tidak mencukupi. Alias uang anda hangus karena modal sudah habis hanya karena penurunan tadi

Mata uang apa yang paling banyak diminati orang dalam bertrading forex

Sebagian besar orang bertrading mata uang utama dunia (Negera G7 dan Negara Maju), alasan itu sendiri karena mata uang tersebut relatif stabil dan pergerakannya tidak terlalu tajam, dan lagi mata uang negara ini lah yang akan mempengaruhin pergerakan ekonomi dunia.

Pair/Pasangan Mata Uang dalam Forex :

EUR/USD : Euro / US Dollar disebut dengan euro;

USD/JPY : US Dollar / Japanese Yen disebut dengan Dollar Yen;

GBP/USD : British Pound / US Dollar disebut dengan Cable;

USD/CHF : US Dollar / Swiss Franc disebut dengan Dollar Swiss, or Swissy;

USD/CAD : US Dollar / Canadian Dollar disebut dengan Dollar Canada, or C-Dollar;

AUD/USD : Australian Dollar / US Dollar disebut dengan Aussie Dollar;

EUR/GBP : Euro / British Pound disebut dengan Euro Sterling;

EUR/JPY : Euro / Japanese Yen disebut dengan Euro Yen;

EUR/CHF : Euro / Swiss Franc disebut dengan Euro Swiss;

GBP/CHF : British Pound / Swiss Francdisebut dengan Sterling Swiss;

GBP/JPY : British Pound / Japanese Yen disebut dengan Sterling Yen;

CHF/JPY : Swiss Franc / Japanese Yen disebut dengan Swiss Yen;

NZD/USD : New Zealand Dollar / US Dollar disebut dengan New Zealand Dollar or Kiwi;


Apa yang dimaksud dengan harga BID/OFFER

Mari perhatikan contoh mata uang Eur/USD berikut : 1.1810/1.1813,1.1810 adalah harga bid dan 1.1813 adalah harga offer bid berarti adalah harga dimana broker(pedagang besar) mau membeli mata uang kita offer berarti adalah harga dimana broker(pedagang besar) mau menjual mata uang kepada kita Jadi apabila anda memasang posisi buy, maka saat order buy tereksekusi yang dipakai adalah harga offer, Sedangkan saat memasang posisi sell, maka saat order sell tereksekusi yang dipakai adalah harga bid.

Bagaimana cara mendapatkan keuntungan dalam bertrading

Caranya yaitu dengan menganalisa pasangan mata uang mana yang akan naik ataupun turun, dan mengambil selisih dari perdagangan. Apabila anda yakin mata uang tersebut akan menguat (naik) segera lakukan posisi buy, kemudian tunggu harga naik, lakukan closed (sell) saat mata uang tersebut melebihi harga beli anda tadi. Apabila anda yakin mata uang tersebut akan melemah (turun) lakukan posisi sell, tunggu harga turun,lakukan closed (buy) saat mata uang tersebut dibawah harga jual anda tadi.

Contohnya :

Pembukaan Euro 1.1750 / 1.1753 , anda menganalisa bahwa euro akan naek menjadi posisi 1.1770/1.1767, maka bukalah posisi buy saat harga tersebut (maka anda membeli pada posisi 1.1753), dan saat posisi berubah menjadi 1.1770/1.1773 , lakukan closed posisi / menjual mata uang tersebut (pada posisi 1.1770)

Perhatikan contoh diatas, harga offer dan harga bid, perhatikan pula selisih harga buy dan sellnya, dan kapan anda menggunakan harga offer dan kapan menggunakan harga bid

Misalkan level platform forex yang kita pakai adalah 1:100 , maka cara menghitung profitnya adalah Profit = margin x ( selisih harga beli-jual / 100 ) contohnya selisih harga beli dan jual anda saat transaksi adalah 70 pips , dan margin yang dipakai (deposito) adalah $10 (untuk pembelian $1000) maka Profit = $10 x (70 / 100 ) = $7

Apa itu market price,stop order dan limit price?

Pada saat anda membuka posisi tentu anda akan menjumpai option untuk membeli/menjual secara limit price atau market price. Market Price adalah membeli/menjual dengan harga saat itu yang ada di pasar. Stop order adalah membeli/menjual apabila arah pasar sesuai yang anda mau, permisalan begini harga USD/JPY saat itu 108.72 dan anda merasa akan bergerak lebih tinggi, anda dapet menaruh stop order untuk membeli di 108.82, apabila ternyata harga tidak sampai ke 108.82 maka order anda tidak akan tereksekusi. Sedangkan Limit Price adalah anda menentukan sendiri kapan anda mau membeli/menjual pada tingkat harga berapa, atau dengan kata laen apabila tingkat yang anda minta tidak tersentuh maka harga tidak akan tereksekusi dan bisa di cancel kapan saja.

Dari pengertian tersebut diatas, saya rasa anda sudah cukup paham bagaimana cara mendapatkan uang dari internet, seperti yang telah saya bahas diatas, khususnya Forex, so tunggu apalagi ? Apabila masih terdapat kesulitan dengan pemaparan diatas, silahkan tinggalkan Comment aja. OK !

Friday, June 17, 2011

Forex Trading di Mata Islam

Sebagian umat Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam? Apa pendapat para ulama mengenai trading forex, trading saham, trading index, saham, dan komoditi? Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam? Mari kita ikuti selengkapnya.


Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu,” sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.

Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya.

Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada.

Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. “Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar,” ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.

Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi – karena satu dan lain hal — tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah.

Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan — satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional.

Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa’il almu’ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.

Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa’I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.

Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a’yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik; bukan dalam alam pemikiran atau alam idea.

Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl.

Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.

Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay’ al-salam’ajl bi’ajil.

Bay’ al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay’ ajl bi’ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra’s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad”.

Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut:

a) Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi, Unsur-unsur utama di dalam bay’ al-salam adalah :


- Pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih.


- Objek transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih).


- Kalimat transaksi (Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi’iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah bay’ al-ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (buy).



b) Syarat-syarat
- Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (an yakun fi jinsin ma’lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan.


- Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, pond, dst.


- Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-’aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi.


- Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya.



Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay’ al-salam.

Sumber Artikel dimana telah saya terjemahkan dan telah saya edit agar lebih mudah dalam pemahamannya. Apabila masih terdapat keraguan yang menyelimuti diri anda, silahkan tinggal pesan dikotak Comment.